Komponen pertahanan negara. 2. Komponen pertahanan negara

 
 2Komponen pertahanan negara  Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi

Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayatKomponen pertahanan negara meliputi beberapa unsur seperti tentara, angkatan laut, pasukan udara, dan juga senjata. Dasar pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip. CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membuka rapat pimpinan Kementerian Pertahanan hari kedua pada Kamis, 20 Januari 2022 di Komplek Kementerian Pertahanan. Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. 4. Pasal 18 ayat (3) tertulis “Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang”. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Indonesia. Patut menjadi perhatian adalah belum adanya payung hukum yang mengatur bagaimana Menwa menjalankan tugasnya tersebut. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. erdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri Pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan TNI. Kata dia, meski berjumlah banyak, Indonesia masih tidak punya komponen cadangan untuk memperkuat Tentara Nasional. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Pengelolaan sistem pertahanan negara diwujudkan melalui kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden setiap lima tahun sekali. Lantas, apa saja fungsi dari rakyat terlatih? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini: Menurut UU Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, ada 4. 23 Tahun 2015, p 101-106) dimana Postur pertahanan negara untuk melindungi tujuan dan kepentingan nasional yang diwujudkan sesuai dengan standar kekuatan, kemampuan dan gelar pertahanan negara. Adanya kata-kata “berdasarkan undang-undang” sepertinya tidak sinkron dengan pasal-pasal sebelumnya yang tidak mencantumkan kata-kata itu. pertahanan negara, melainkan hanya komponen cadangan saja. 7. pembiayaan 8. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok. c. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Selain itu, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Yogyakarta 02/02/23. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita," kata Prabowo. Sistem pertahanan negara dibentuk untuk menghadapi ancaman yang ada terhadap suatu negara. sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Sistem pertahanan negara bertumpu pada komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. com - Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan atau komcad hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Berdasarkan UU RI No. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. 27/2021 tentang Peran Serta. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang dilandasi nilai-nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum nasional, hukum internasional serta didukung oleh anggaran belanja negara yang dikelola secara. Komponen Pertahanan Negara Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. Rumusan masalah pada penelitian adalah peneliti berfokus pada kesiapan kapasitas dan pembentukan kekuatan pertahanan di Indonesia. Beliau menjelaskan tentang landasan konstitusi pembentukan dan pembinaan komponen cadangan, kedudukan komponen cadangan dalam sistem pertahanan. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Fakta – fakta : a. Komponen Pertahanan Negara 5. 000 tentara aktif di Indonesia. Pengelolaan pertahanan di Indonesia mengacu pada sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang ditetapkan berdasarkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 oleh Presiden. Pasal 5. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dibantu Unsur Lain. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Sistem ini juga melakukan integrasi pertahanan (militer dan nirmiliter) menjadi lebih kuat, lebih disegani, dan lebih tinggi. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. PP tersebut berisikan mengenai pelaksanaan perundang-undangan nomor 23 pada tahun 2019. 34/2004 tentang TNI telah lebih dahulu disahkan menjadi undang-undang. Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA. Postur pertahanan militer terdiri atas Komponen Utama,komponen pertahanan negara meliputi : a) Informasi komponen utama pertahanan merupakan informasi sumber daya yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan meliputi informasi: (1) Kekuatan personel Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Laut, dan Udara). Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Notasi tersebut terdiri dari dua diagram venn yang disusun secara terstruktur dan sistematis dengan alur pikir berurutan. Atas dasar itulah, tulisan ini ingin mengangkat tentang bagaimana komponen cadangan dapat menjadi kekuatan. 1. Pada dasarnya. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai "komponen utama" SISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan. Tentara memiliki tugas utama untuk melaksanakan tugas militer yang berhubungan dengan pertahanan negara. Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan secara bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan negara melalui pendekatan pola pertahanan militer secara terintegrasi dan komprehensif. Untuk memperkaya artikel majalah WIRA ini, kami senantiasa Sistem pertahanan negar a melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. bahwa. 3. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kebijakan rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan mempunyai urgensi sebagai sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara. 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. H. Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. TNI Angkatan Darat dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945. 29 Tahun 1954 berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diintegrasikan ke dalam kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Komponen Cadangan Pertahanan Negara disiapkan dan dibentuk guna memperbesar . M Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang. Kabupaten Kepulauan Seribu dalam Angka. Si. Untuk negara aman dan stabil, kita perlu pertahanan yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah kita dan kedaulatan Kita, " ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis. Pertama, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Scientific Rev by: Redaksi Haloedukasi. Pro dan kontra pun. Jika sebuah. Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. khususnya mengenai pertahanan negara seperti Undang-Undang Komponen Cadangan. komponen pertahanan negara tersebut dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta . berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Inputnya terdiri atas TNI dan rakyat ( man ), alpalhan dan teknologi ( machine dan material), anggaran ( money ), strategi ( method ), informasi dan energi. Aturan tersebut. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan Penyelarasan MEF Komponen Utama, Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan. Jumlah ASN ± 4,5 juta orang. pdf,. Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer (unsur mahasiswa). Analisis Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Upaya Optimalisasi Peran Angkatan Darat Terhadap Pertahanan Negara… | Fredi Firmansyah, Eri Radityawara Hidayat, M. “Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut, apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kebijakan rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan mempunyai urgensi sebagai sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara. Berdasarkan UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Dalam Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan 2024, dimunculkan terminologi kekuatan pokok minimum (minimum essential force). Ditambah lagi komponen utamanya ,yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah memiliki kemampuan pertahanan. “Komponen cadangan. Bagaimana Perumusan Strategi Pelibatan. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M. usaha Pertahanan Negara. Pd. Selain itu, pengelolaan komponen cadangan dan pendukung menjadi aspek strategis ketahanan nasional. Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan penangkalan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, serta operasi militer selain perang (OMSP). Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Sifat SISHANKAMRATA itu sendiri adalah universal dalam lingkup dan. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/471/M/V/ 2018 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun. RAPAT PENYUSUNAN DRAFT PERMENHAN TENTANG PENETAPAN DAN PEMBINAAN KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA. usaha Pertahanan Negara. 2) Terwujudnya komponen pendukung pertahanan negara yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Fakta – fakta : a. FUNGSI (1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. professional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara bertahap dan berlanjut . Binter dalam rangka pembinaan (perspektif kegiatan) merupakan upaya pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan danUntuk mendukung komponen utama pertahanan, dibutuhkan komponen cadangan dan pendukung sebagai kekuatan sekunder guna memperkuat komponen utama. Hal ini karena penulis merasa untuk menghadapi ancaman nir-militer di masa depan, komponen cadangan dapat menjadi kekuatan pertahanan yang mumpuni. Han. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. Untuk Pertahanan . 2. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Pasal 7, ayat (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 6), diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara, ayat (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. Komponen utama dan komponen cadangan selama dinas aktif adalah militer, bukan sipil. Fungsi TNI penting sebagai komponen sistem pertahanan negara. 14. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritikpertahanan negara, melainkan hanya komponen cadangan saja. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. ketentuan umum 2. khususnya mengenai pertahanan negara seperti Undang-Undang Komponen Cadangan. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. 13-14 Jakarta Pusat 10110. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan. Arif Wahyu Priantono, Kasubdit SDAB Ditkomduk. Komponen intelijen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Sejak tahun 2008 telah dirumuskan landasan hukum penggunaan komponen pertahanan negara diluar komponen utama dengan nomen klatur Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. 1. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Disebut bahwa Komcad merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia. 1. strategi pertahanan negara, dan pembangunan postur pertahanan negara. 2020. Kata dia, meski berjumlah banyak, Indonesia masih tidak punya komponen cadangan untuk memperkuat Tentara Nasional. pendahuluan;Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2. Komponen cadangan pertahanan suatu negara meliputi satuan polisi, perlindungan masyarakat (Linmas), serta organisasi -organisasi. pengawasan 7. suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. 6. “. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Apa itu Komponen Cadangan ? Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat. 5. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Komponen cadangan militer ini termasuk bentuk bela negara dengan landasan konsep wajib militer. Bagaimana Perumusan Strategi Pelibatan. Mengutip dari laman resmi TNI, postur. Beni menambahkan salah satu anggapan di masyarakat bahwa anggaran yang dibutuhkan Komponen Cadangan mencapai Rp 1 triliun merupakan pemborosan. Kader Intelektual Bela Negara dan Alumni Universitas Pertahanan (UNHAN) Sistem pertahanan menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis bergerak sangat dinamis dan membawa dampak pada potensi ancaman pertahanan dan keamanan negara, untuk mewujudkan. Komponen cadangan terdiri dari matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi. Komponen Pertahanan Negara. 3. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Usaha pertahanan negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya Oleh karena itu, Pemerintah bersama perangkat pendukungnya telah membentuk arsitektur sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara menggunakan empat komponen utama, yaitu intelijen, pertahanan, keamanan, dan komponen siber. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. " Baca juga: DPR sahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penghidupan kembali PAM Swakarsa menuai kritikUPACARA PENUTUPAN PELATIHAN DASAR KEMILITERAN KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA TA. Adapun ke-3 komponen yang terlibat dalam pertahanan negara adalah: Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Selain itu beliau juga menyampaikan kebijakan tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Resimen Mahasiswa (disingkat Menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). 8 Tahun 2021. Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA. 3 Tahun 2002. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan unsur-unsur di luar. 4. pengawasan 7. Referensi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. d. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Komponen cadangan adalah solusi untuk menghadapi potensi ancaman militer pada kontek perang generasi kelima bahkan ke enam yang bersifat nir-militer. Jika langkah Kementerian Pertahanan dipaksakan, alih-alih akan memperkuat sektor pertahanan negara, sebaliknya justru akan menciptakan. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam. Fungsi rakyat dalam SISHANKAMRATA.